Jakarta –
Artis dan pengusaha Ade Fitrie Kirana mendukung pemerintah, khususnya dalam penegakan hukum, dalam implementasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Larangan Ekspor dan Barang Larangan Impor. Menurutnya, upaya ini perlu dilakukan untuk melindungi UMKM di industri manufaktur garmen dan melindungi masyarakat dari penyebaran penyakit.
“Bagi saya jelas, kita perlu mendukung industri tekstil kecil dan menengah di dalam negeri. Impor pakaian bekas yang marak saat ini tentu berdampak pada industri tekstil dalam negeri, termasuk turunannya, tenaga kerja dan pengusaha di industri kreatif tekstil,” kata Ade Fitrie Kirana saat dihubungi wartawan, Kamis (23/3/2023).
Artis sinetron yang juga menjabat sebagai Ketua Yayasan Perlindungan Perempuan dan Anak (YPPA) ini menambahkan, selain dampak ekonomi, dari sisi kesehatan juga harus diperhatikan. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa sebagian besar pakaian bekas yang diimpor merupakan produk untuk wanita dan anak-anak.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
“Menurut saya, bahaya besar yang mengancam dari maraknya peredaran pakaian bekas impor, terutama bagi kesehatan. Kita tidak tahu dari negara mana pakaian tersebut berasal. Pemilik sebelumnya mengidap penyakit apa? bagaimana mereka disimpan? Pertanyaan besarnya adalah, bagaimana jika berton-ton pakaian bekas impor mengandung bakteri, jamur, atau virus berbahaya di dalamnya?” dia berkata.
Ia membandingkan produk pakaian buatan perajin dalam negeri yang dapat ditelusuri hingga ke produsennya.
“Contohnya saya jual baju batik merk AFK. Bisa saya jelaskan, produksi saya di Pekalongan bekerjasama dengan UMKM lokal. Mereka memproduksi kurma banyak sekali, banyak sekali. Karena produksi dalam negeri, saya bisa pantau sampai ke detail itu,” ujarnya.
Bintang sinetron Raden Kian Santang menambahkan, selain masalah kesehatan, impor baju bekas juga berdampak pada pengurangan pajak yang harus dibayar.
“Dari yang saya baca, para importir pakaian bekas dari luar negeri ini tidak melalui jalur impor resmi, tapi masuk dari pelabuhan tidak resmi. Jelas ini merugikan negara karena tidak membayar bea masuk. Tentu berbeda dengan yang di dalam negeri. pengusaha tekstil, yang mengikuti aturan perpajakan dari pemerintah,” ujarnya.
Karena itu, Ade Fitrie Kirana mendukung pemerintah melarang impor pakaian bekas.
“Hal itu dilakukan untuk melindungi industri tekstil, industri kerajinan kreatif dan melindungi masyarakat dari ancaman penyakit menular yang mungkin timbul akibat banyaknya pakaian bekas yang beredar di masyarakat tanpa informasi yang jelas produsennya,” kata Ade Fitrie. Kirana.
Simak Videonya “Terungkap Arti Nama Anak Marshel Widianto dan Cesen”
[Gambas:Video 20detik]
(suka/ah)