polaslot138
polaslot138
polaslot138

AG Akan Lakukan Penuntutan Kasus Pelecehan David

Anak perempuan berinisial AG bakal menjalani sidang tuntutan kasus penganiayaan David di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (5/4).

Jakarta, CNNIndonesia

Bocah berinisial AG itu akan diadili oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Rabu (5/4) hari ini.

Hal itu disampaikan Kepala Bagian Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Reza Prasetyo Handono saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/4).

“Masukkan agenda tuntutan dalam proses persidangan. Besok (red, hari ini) Rabu masuk agenda tuntutan,” kata Reza.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Reza belum menjelaskan kapan gugatan AG akan diajukan. Namun, kata dia, sidang digelar pada siang hari.

“Untuk jam tentatif kita mungkin nanti sore mungkin jam 12.00 WIB ada agenda sidang tuntutan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Reza juga menjelaskan sesi ujian yang digelar hari ini. Dia mengatakan, jaksa menghadirkan 15 saksi. Hadir pula 2 ahli dari pihak dokter dan 1 ahli forensik digital.

Sementara itu, Reza mengatakan, kuasa hukum AG juga menghadirkan saksi pembela atau de charge dalam persidangan hari ini.

Pengacara siap menanggapi permintaan

Pengacara AG, Mangatta Toding Allo, mengatakan kliennya siap menjalani persidangan hari ini.

Selain itu, Mangatta mengatakan tim kuasa hukum Kejaksaan Agung akan bersiap untuk mengajukan nota pembelaan atau pembelaan pada pekan ini.

“Besok (red, hari ini) di persidangan kami siap apapun sikap jaksa penuntut umum dan permintaannya. Dan besoknya kami juga siap untuk pembelaan atau pledoi yang akan kami atur pada hari Kamis,” kata Mangatta.

David mengalami penganiayaan pada akhir Februari lalu. AG diduga terlibat dalam kasus ini.

Status AG kemudian ditingkatkan menjadi remaja yang berkonflik dengan hukum. Jaksa mendakwa AG dengan penyerangan berencana.

AG dijerat Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP yang merupakan subsider dari Pasal 353 ayat 2 KUHP. KUHP juncto Pasal 56 KUHP ke-2.

Kemudian, AG juga dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Selain itu, polisi juga menetapkan Mario dan Shane Lukas sebagai tersangka dalam kasus penyerangan terhadap David. Keduanya juga ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

(meletus/gemuruh)

[Gambas:Video CNN]