polaslot138
polaslot138
polaslot138

AG Hadir dalam Sidang Kasus Pelecehan David Hari Ini

AG (15) bakal hadir langsung dalam sidang pembacaan vonis kasus penganiayaan David di PN Jaksel, Senin siang ini.

Jakarta, CNN Indonesia

Seorang gadis remaja berinisial AG (15) dikabarkan hadir dalam sidang pembacaan vonis kasus tersebut penganiayaan berencana Cristalino David Ozora di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (10/4). Tes dijadwalkan pukul 14.00 WIB.

“Kami mendapat informasi dari kejaksaan bahwa terdakwa akan dihadirkan ke Kejaksaan Agung,” kata Humas PN Jaksel Djuyamto saat dihubungi.

Djuyamto menjelaskan, pengadilan telah melakukan komunikasi dengan hakim terkait pelaksanaan sidang Jaksa Agung yang rencananya digelar di depan umum.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Ia mengatakan, salah satu yang harus diperhatikan adalah ruang sidang anak kecil dengan kapasitas maksimal 20 orang. Diantaranya adalah hakim, panitera pengganti, penuntut umum, terdakwa, orang tua dan penasihat hukum terdakwa, pendamping sosial, pekerja sosial pendamping terdakwa, dan keluarga terdakwa, korban.

“Kita putuskan memperbolehkan perwakilan dari media, silahkan duduk di dalam tapi tidak boleh menutupi foto, baik foto maupun video. Pada dasarnya Pasal 19 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) Karena terdakwa ada di sana. Dilarang membeberkan identitas di sana,” jelasnya.

Djuyamto menjelaskan, pengadilan akan memberi kabar kepada awak media saat putusan Kejaksaan Agung diunggah.

Sebelumnya, AG dijerat kejaksaan dengan pidana penjara empat tahun di LPKA. AG ditemukan secara sah dan meyakinkan terlibat dalam rencana penganiayaan serius terhadap David.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, jaksa menilai AG terbukti melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(pop/teh)

[Gambas:Video CNN]