Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan di bawah kepemimpinan Sri Mulyani Indrawati mulai memberikan tunjangan hari raya (THR). Realisasi terbesar adalah untuk pensiunan sebesar Rp 8,9 triliun.
Demikian disampaikan Direktur Pelaksana Anggaran Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Tri Budhianto kepada CNBC Indonesia, Selasa (4/4/2023) berdasarkan data pukul 16.00 WIB.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
“Pembayaran THR pensiunan sebesar Rp8.969 T (91,82%) untuk 3.155.706 pensiunan,” jelasnya.
Dirinci Tri, penyaluran melalui PT Taspen mencapai Rp 7.785 T atau 90,59% dari total. Sedangkan melalui PT Asabri Rp1.184 T atau 99,54%.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, pembayaran pensiun sebenarnya lebih awal dari yang lain.
CNBC Indonesia mengutip dari Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023, Kamis (30/3/2023), pasal 3 ayat 5 menjelaskan THR akan diberikan kepada pensiunan PNS, TNI, Polri dan pejabat negara.
Kategori pejabat negara adalah Presiden dan Wakil Presiden; Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota MPR; Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Ralryat; Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah; Presiden, Wakil Presiden, Wakil Presiden, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung serta Presiden, Wakil Presiden, dan Hakim pada semua badan peradilan.
Khusus bagi prajurit TNI dan anggota Polri dijelaskan bahwa yang menerima tunjangan berupa pensiun prajurit TNI dan tunjangan pokok prajurit TNI,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang administrasi Prajurit TNI.
Selain itu, THR juga akan menerima janda/duda atau anak PNS, TNI dan Polri yang meninggal atau dibunuh. Hal yang sama berlaku untuk orang tua dan anak PNS yang belum menikah.
Berapa THR yang akan Anda terima?
THR untuk pensiunan meliputi uang pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan makan, penghasilan tambahan.
[Gambas:Video CNBC]
Artikel Berikutnya
Anugerah! Jokowi Anggarkan Rp 38,9 T untuk THR PNS dan Pensiunan
(mi/mi)