Jakarta, CNBC Indonesia – Indonesia ditopang rencana pengesahan RUU Perampasan Aset (RUU). Pembahasan RUU ini awalnya berasal dari mulut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD.
Saat itu, dia sedang mengikuti rapat kerja dengan DPR. Secara langsung, dia meminta DPR mendukung dan segera mengesahkan RUU tersebut.
Desakan Mahfud patut dicurigai karena Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginginkan RUU ini segera berlaku. Jokowi menegaskan bahwa ini inisiatif pemerintah, dan meminta DPR segera menyelesaikan RUU tersebut.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Regulasi yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023 ini akan memperkuat pemberantasan korupsi atau korupsi di tanah air.
“Proses ini sudah berjalan. Saya berharap UU Perampasan Harta akan mempermudah proses-proses pokok korupsi setelah terbukti karena legal advice-nya jelas,” kata Jokowi di sela-sela acara Bantuan Langsung Tunai (BTL) dibagikan., dikutip Minggu (8/4/2023).
Dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Mahfud MD justru langsung meminta dukungan DPR untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset.
Dia menilai, upaya menekan kasus korupsi saat ini sulit dilakukan. Oleh karena itu, aparat penegak hukum membutuhkan ‘senjata’ untuk memberantas korupsi. Bersama Ketua Komisi III Bambang Pacul, Mahfud meminta dukungan.
“Tolong, melalui Pak Bambang Pacul (Ketua Komisi III) Pak, tolong dukung (RUU) UU Sita Harta,” katanya. Sayangnya, Bambang meminta Mahfud mendatangi ketua umum partai itu satu per satu. Pasalnya, keputusan anggota DPR RI ditentukan oleh pandangan partai.
Koordinator Divisi Pengawasan Hukum dan Peradilan ICW Lalola Easter Kaban mengatakan RUU ini sebenarnya sudah memiliki bentuk draf pada tahun 2015. RUU ini cukup kuat untuk menyita aset para koruptor yang mencuci uangnya, tidak hanya koruptor tetapi juga pelaku terorisme, narkotika, pencurian, penggelapan.
“Kenapa perlu didukung pembahasan dan pengesahan, karena RUU ini akan mempercepat proses penyitaan dan pengembalian harta hasil tindak pidana, korupsi salah satunya. Jadi bukan hanya untuk Pemberantasan Korupsi,” kata Lola.
Berdasarkan draf yang diedarkan pada 2015, dia mengatakan RUU Perampasan Aset bisa menjadikan aset berupa kendaraan, harta benda, dan aset lainnya yang bisa disita negara jika diperoleh berdasarkan hasil kejahatan atau kejahatan.
Namun, Lola mengingatkan, pemerintah belum membuka akses draf terbaru untuk lebih memperkuat atau memperluas pelemahan RUU tersebut. Namun, Lola memastikan RUU ini membantu mempercepat proses hukum penyitaan aset hasil tindak pidana.
Dia mencontohkan, saat ini harta benda hasil korupsi atau korupsi harus menunggu keputusan inrah atau kekuatan hukum tetap agar bisa disita negara. Prosesnya bisa memakan waktu bertahun-tahun, karena pihak yang dirugikan bisa dituntut selama proses hukum masih berlangsung.
Dengan RUU Perampasan Aset ini, Lola memastikan aset hasil tindak pidana bisa langsung dirampas pada saat putusan tingkat pertama, mirip dengan putusan pengadilan negeri. Setelah itu, mereka tidak lagi diberikan kewenangan untuk mengadili.
“Prinsipnya, dia bisa memangkas waktu untuk proses penyitaan asetnya. Di RUU 2015, kalau tidak salah, prosesnya sudah final di tingkat pertama, tidak sebanding, tidak mungkin. kasasi, memang tidak ada upaya hukum,” kata Lola.
[Gambas:Video CNBC]
Artikel Berikutnya
Mahfud MD ingin RUU disahkan, DPR menangis
(ha ha)