Jakarta, CNNIndonesia —
Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana menyebutkan pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Pencipta) DPR (DPR) melanggar konstitusi.
Denny menjelaskan, sesuai ketentuan Pasal 22 Ayat 2 UUD 1945, Perppu harus dibahas terlebih dahulu dalam Rapat Paripurna untuk diputuskan diterima atau ditolak dalam sidang berikutnya.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
“Karena pengesahan ini terlambat. Syarat Perppu harus disahkan adalah pada sidang DPR setelah penerbitan Perppu yang berakhir pada 16 Februari 2023,” kata Denny kepada CNNIndonesia.com, Selasa (21/3).
Perppu Ciptaker ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Desember 2022. Padahal, saat itu DPR sedang reses untuk masa sidang kedua periode 2022-2023 mulai 16 Desember 2022-9 Januari. 2023.
Kemudian pada 16 Februari 2022, DPR menggelar rapat paripurna yang menutup masa sidang ketiga periode 2022-2023.
Menurut Denny, berdasarkan Pasal 22 Ayat 2 UU Ciptaker, Perppu Ciptaker yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada 21 Maret 2023 harus dicabut.
Pencabutan harus dilakukan dengan alasan melebihi batas waktu yang ditentukan. Oleh karena itu, ia menganggap ratifikasi saat ini ilegal.
“Dalam Pasal 22 UUD ada tiga hal, Perppu diterbitkan untuk keadaan darurat mendesak, harus mendapat persetujuan DPR, dan jika tidak disetujui harus dicabut,” ujarnya.
Pernyataan itu disampaikan setelah DPR mengesahkan Perppu Ciptaker sebagai undang-undang dalam Sidang Paripurna ke-19 sesi IV periode 2022-2023, Selasa (21/3).
[Gambas:Video CNN]
Perppu yang ditandatangani Presiden Jokowi resmi menjadi undang-undang setelah disetujui oleh tujuh fraksi.
Sementara itu, dua fraksi menolak untuk menyetujui undang-undang tersebut. Mereka adalah Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS yang keluar saat Perppu Ciptaker disahkan.
Perppu dikritik sejumlah kalangan karena sebelumnya UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Perppu Ciptaker ditandatangani Jokowi untuk menggantikan UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 pada November 2021.
Penerbitan Perppu ini disebut-sebut didasari pertimbangan mendesak bagi perekonomian global yang perlu segera dibenahi, salah satunya dampak perang antara Rusia dan Ukraina.
(lna/chri)