polaslot138
polaslot138
polaslot138

Firli KPK dan kawan-kawan membohongi publik soal Brigjen Endar

Novel Baswedan menilai pimpinan KPK melakukan pembohongan publik terkait pemberhentian Direktur Penyelidikan Brigjen Endar Priantoro.

Jakarta, CNN Indonesia

Mantan penyidik ​​senior KPK yang kini menjadi ASN di Polri Novel Swedia Pimpinan KPK dinilai membohongi publik terkait pemecatan Direktur Penyidikan Brigjen Endar Priantoro.

Novel menyebutkan alasan pemecatan karena masa jabatan Endar berakhir pada 31 Maret 2023, menurut KPK. Menurut dia, alasan itu salah karena Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengirimkan surat pada 29 Maret 2023 terkait perpanjangan penugasan kedua kepada Endar sebagai Direktur Penyidikan KPK.

“Untuk masa tugas berlaku 4-4-2 (empat tahun, empat tahun, dan dua tahun). Tapi, sekarang kalau pegawai KPK menjadi ASN dilakukan setiap tahun dengan surat tugas. Jadi, persoalan yang dikatakan pimpinan KPK adalah bahwa masa jabatannya sudah habis. Tidak benar. Menurut saya, itu sebenarnya kebohongan publik,” kata Novel, Rabu (5/4).

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

“Ini adalah surat tugas EP [Endar Priantoro] akan berakhir pada 31 Maret, tetapi Kapolri mengeluarkan surat penunjukan baru pada 29 Maret. Jadi, tidak boleh ada masalah tentang masa jabatan,” tambahnya.

Novel menambahkan, belakangan ini dirinya belum bisa mengikuti isu konflik di tubuh KPK. Namun, kata Novel, polemik pemecatan Endar membuat publik paham bahwa Firli arogan dan tidak peduli dengan aturan hukum.

“Baru kali ini arogansi Firli Bahuri terhadap Kapolri menjadi kenyataan dan yang menjadi korban adalah EP,” kata Novel.

Pimpinan KPK sebelumnya memberhentikan dengan hormat Direktur Penyidikan Brigjen Endar Priantoro karena masa jabatannya berakhir pada 31 Maret 2023.

KPK menolak perpanjangan masa tugas Endar seperti yang diminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Sebaliknya, KPK menunjuk jaksa Ronald Ferdinand Worotikan menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK.

Usulan mengembalikan Endar dan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto ke Polri diduga sebagai hasil penanganan kasus Formula E di DKI Jakarta. Dua orang ini disebut sebagai firma yang tidak ingin menaikkan status Formula E pada tahap investigasi karena tidak menemukan adanya niat jahat atau mens rea.

Ini berbeda dengan Firli yang disebut ‘ngotot’ sehingga status Formula E dinaikkan ke tahap investigasi.

Namun, tudingan itu dibantah KPK. Kepala Bagian Pelaporan KPK, Ali Fikri, pemecatan dan pengembalian Endar ke Polri tidak ada hubungannya dengan kasus tersebut, termasuk Formula E. Keputusan itu, lanjutnya, diambil perguruan tinggi dan mendapat persetujuan dari lima pimpinan KPK.

(ryn/DAL)

[Gambas:Video CNN]