Denpasar, CNNIndonesia —
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Rusakmendeportasi 40 WNA (WNA) dari 1 Januari sampai 2 April 2023. WNA yang dideportasi adalah mereka yang melanggar hukum di Bali.
“Pendeportasian 40 WNA itu dilakukan sejak 1 Januari hingga 2 April 2023,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Ngurah Rai Sugito, Senin (3/4).
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Sugito menjelaskan, dari 40 WNA yang dideportasi, 26 di antaranya dideportasi karena berada di wilayah Indonesia melebihi masa izin tinggal atau overstay.
Sedangkan 14 lainnya melakukan pelanggaran hukum dan peraturan, termasuk penyalahgunaan izin tinggal.
Kemudian, 14 orang asing dideportasi dari Rusia, 4 dari Filipina, 3 dari Amerika Serikat, 3 dari Arab Saudi, 3 dari Inggris, dan 3 dari Nigeria.
Kemudian 2 orang dari Italia, 2 orang dari Uzbekistan, 1 orang dari Australia, 1 orang dari Kyrgyzstan, 1 orang dari Latvia, 1 orang dari Prancis, 1 orang dari Uganda, dan 1 orang dari Yordania.
“Bagi orang asing yang melebihi 60 hari dapat dikenakan deportasi dan penahanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ujarnya.
Baru-baru ini, aktivitas orang asing di Bali menjadi sorotan publik, terutama orang asing dari Rusia dan Ukraina. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan akan membahas usulan Gubernur Bali I Wayan Koster agar pemerintah mencabut visa on arrival (VoA) bagi warga negara Rusia dan Ukraina.
(kdf/tsa)
[Gambas:Video CNN]