Jakarta, CNBC Indonesia – Sanksi menanti perusahaan yang tidak membayar atau membayar tunjangan hari raya (THR) bagi karyawan. Hal itu dibenarkan Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah.
Sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar atau membayar THR untuk lebaran tahun 2023 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara atau penghentian sebagian alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha,” kata Ida dalam Konferensi Pers Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan 2023 secara virtual belum lama ini.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Ida berharap sanksi itu tidak terjadi. Termasuk mewajibkan perusahaan untuk mematuhi peraturan yang ada.
Ia juga mengatakan tidak ada alasan bagi perusahaan untuk mangkir membayar atau membayarkan THR karyawannya. Karena keadaan ekonomi Indonesia sudah membaik kembali.
“Dalam kondisi perekonomian Indonesia saat ini yang kembali membaik, tentunya tidak akan ada lagi cerita perusahaan tidak membayar THR,” ujar Ida.
Kementerian Ketenagakerjaan juga menerbitkan Surat Edaran (SE) M//HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan THR Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Untuk Lebaran tahun ini, perusahaan juga diwajibkan membayar THR pada H-7 atau 15 April 2023.
“THR harus dibayar selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Harus dibayar lunas! Tidak ada cicilan,” kata Ida.
[Gambas:Video CNBC]
Artikel Berikutnya
Ingat! THR Lebaran 2023 merupakan pencairan terakhir pada tanggal ini
(npb/luc)