polaslot138
polaslot138
polaslot138

Jimly Sebut Perubahan UU MK ‘Buah Kemarahan’ Pembatalan UU Ciptaker

Pakar hukum tata negara menilai revisi UU MK yang jadi alat mencopot Aswanto lahir dari

Jakarta, CNN Indonesia

Pakar hukum tata negara Jimly Asshidiqie menilai perubahan itu Hukum Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan cerminan kemarahan DPR atas putusan yang menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) inkonstitusional.

Sebagai mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly mengaku mengalami hal yang sama saat menyusun keputusan anggaran pendidikan 20 persen pada 2008 lalu.

Namun, saat itu Jimly mengaku hanya mendapat tanggapan dari badan eksekutif, yakni pemerintah Indonesia.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Namun berbeda ketika MK memutuskan UU Ciptaker jilid 1 inkonstitusional bersyarat pada 2021. Hal itu, kata dia, menimbulkan reaksi dari eksekutif dan legislatif.

Maka terjadilah revisi RUU MK sebagai reaksi atas kemarahan tersebut. Revisi UU MK juga dinilai berdampak pada pencopotan Aswanto dari jabatan hakim konstitusi yang diajukan DPR.

“Sekarang UU Ciptaker. Dibatalkan. Semua marah,” kata Jimly dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) RUU MK di Komisi III DPR RI, Kamis (30/3).

“Saya kira ini mempengaruhi pemecatan Hakim Aswanto dan kekuatan ini juga tercermin dalam RUU ini,” kata Jimly.

Ketua MK pertama (2003-2008) itu menegaskan pasal penarikan dan pengujian yang saat ini masih terdapat dalam undang-undang yang berlaku menurut Pasal 24C ayat (1) dan ayat (2).

“Makanya bab evaluasi dan recall salah, jadi saran saya dicoret saja,” ujarnya yang kini juga dikenal sebagai anggota DPD RI itu.

DPR kembali mengamandemen UU MK untuk keempat kalinya. Habiburokhman, Anggota Komisi III DPR, Rabu (14/2), mengatakan UU MK yang baru saja direvisi dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dan kehidupan ketatanegaraan.

Selain itu, usulan revisi juga didasarkan pada beberapa ketentuan yang dibatalkan oleh Putusan MK Nomor 96/PUU-XVII/2020 dan Putusan MK Nomor 56/PUU-XX/2022.

Usia minimum yang diusulkan MK adalah 60 tahun

Dalam RDPU di Komisi III DPR, Jimly mengusulkan agar usia hakim MK ditetapkan minimal 60 tahun.

“Kalau saya ajukan lebih awal ya 60 tahun (usia minimal menjadi hakim MK). 60 sampai 70. Jadi 10 tahun. Tapi tidak ada istirahat dan tetap harus ujian,” kata Jimly.

Dalam RDPU, Jimly juga mengusulkan agar jangka waktu lima tahun pemilihan hakim konstitusi diubah menjadi batas usia.

Karena menurut Jimly, periodisasi lima tahunan akan mendekatkan hakim konstitusi dengan dinamika politik sekaligus menjauhkan sikap netral para hakim MK.

“Saya sendiri sudah mengusulkan sejak awal agar periodisasi ini tidak dilanjutkan. Karena periodisasi lima tahun, dinamika politik tidak cocok untuk MK,” jelas Jimly.

“Jadi dari awal, dari pengalaman saya bilang ini hanya boleh dilakukan dengan usia. Jangan diperiode. Sekarang ini sudah terwujud, periodisasi dirubah ke usia,” lanjutnya.

Selain itu, menurut Jimly, hakim MK merupakan bentuk pengabdian tertinggi bagi seorang hakim. Dengan demikian, usia yang lebih matang akan menjauhkan hakim dari kecenderungan lainnya.

“Mahkamah Konstitusi berbahaya jika digunakan untuk motif politik, berbahaya. Apalagi di bidang ekonomi. Jual informasi saja bisa menghasilkan uang seperti Akil Mochtar,” kata Jimly.

“Jadi saran saya biar tua, 60. Jadi mantan menteri, dirjen, itu banyak eselon satu (di usia) 60 yang pensiun,” lanjutnya.

Sebelumnya, Komisi III DPR resmi mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Usulan revisi itu disampaikan Komisi III dalam rapat kerja dengan pemerintah yang diwakili Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Rabu (14/2).

DPR mengusulkan empat poin perubahan UU MK. Masing-masing, khususnya, tentang persyaratan usia minimal hakim konstitusi, pemeriksaan hakim konstitusi, unsur keanggotaan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, dan penghapusan ketentuan peralihan mengenai masa jabatan ketua dan wakil ketua Mahkamah Konstitusi. Pengadilan.

(jauh/anak)

[Gambas:Video CNN]