polaslot138
polaslot138
polaslot138

Keluarga David Puas dengan Hukuman 3,5 Tahun AG: Besaran Hukuman Mario

Keluarga David mengaku puas dengan putusan Hakim atas vonis 3,5 tahun yang dijatuhkan kepada AG.

Jakarta, CNNIndonesia

Pengacara Cristalino David OzoraMelisa Anggaraini mengatakan keluarga David puas dengan putusan hakim atas vonis 3,5 tahun yang dijatuhkan kepada A.G.

“Tadi kami juga sempat berbincang dengan keluarga, mereka juga menyampaikan apresiasi atas segala bentuk putusan pengadilan,” ujar Melisa yang hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4).

Melisa mengatakan, pertimbangan pasal yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dilakukan berdasarkan bukti-bukti dan keterlibatan penganiayaan berat terencana.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Menurutnya, hakim cukup berhati-hati, meski awalnya pihak keluarga mengharapkan hukuman yang maksimal.

“Kami melihat pertimbangan tersebut telah sepenuhnya membuktikan pasal-pasal yang dituduhkan dan dituntut oleh pelaku terhadap anak, dari unsur penganiayaan berat terencana, penyertaan dan lain-lain telah dilakukan,” jelasnya.

Keluarga juga berharap agar dua pelaku lainnya, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, mendapat hukuman yang setimpal.

“Ini akan menjadi tolak ukur terkait proses persidangan selanjutnya terhadap pelaku berikutnya yaitu Mario Dandy dan Shane Lukas dan menjadi tolok ukur nanti hakim yang akan memutuskan para pelaku, terutama pelaku utama,” ujarnya.

Dalam kasus ini, AG divonis tiga tahun enam bulan atas tuduhan penyerangan yang disengaja terhadap David. Hakim tunggal Sri Wahyuni ​​​​​​​​​Batubara menilai AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ikut serta melakukan penganiayaan berat dengan direncanakan terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan pokok.

“Dihukum karena tindak pidana terhadap anak dengan pidana penjara tiga tahun enam bulan di LPKA,” kata Hakim Sri saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4).

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan AG divonis empat tahun penjara dan ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Melisa berharap putusan terhadap AG menjadi tolok ukur putusan terhadap pelaku lainnya, yakni Mario Dandy dan Shane Lukas.

(pan/isn)

[Gambas:Video CNN]