polaslot138
polaslot138
polaslot138

Mario dan Shane Diundang Menjadi Saksi dalam Sidang Kejaksaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Besok

Tersangka penganiayaan David, Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas Rotua (19) bakal dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan AG (15), Selasa (4/4).

Jakarta, CNNIndonesia

Dugaan penyalahgunaan Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan (19) akan dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan seorang anak perempuan berinisial AG (15) pada Selasa (4/4).

Kepala Badan Intelijen Kejaksaan Negeri Jaksel Reza Prasetyo Handono menjelaskan, agenda besok adalah pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli, serta pemeriksaan putra Jaksa Agung.

“Kami juga akan menjadwalkan terdakwa lain besok yaitu Mario, juga Shane Lukas, akan kami hadirkan sebagai saksi di persidangan besok, Selasa, 4 April 2023. Karena kami sangat membutuhkan percepatan karena waktu penahanan yang terbatas. AG,” ujar Reza saat ditemui usai sidang putusan sela di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (3/4).

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Reza mengatakan Mario dan Shane Lukas dijadwalkan hadir secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dia mengatakan, 15 orang adalah jumlah saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) antara hari ini dan besok.

Lebih lanjut, Reza mengungkapkan ada 4 ahli yang akan hadir dalam persidangan anak AG pada Selasa nanti

“Ada juga ahli. Ada dua ahli medis, satu ahli pidana, dan satu ahli forensik digital,” jelasnya.

Reza mengatakan tes akan dimulai besok pukul 09.00 WIB. Ia juga menjelaskan, urutan pemeriksaan saksi akan diatur.

“Kami secara teknis lebih lambat dari jaksa penuntut umum yang akan menjadi yang pertama memberikan kesaksian,” tambahnya.

Bacaan Penganiayaan dan Pleidoi

Tak hanya itu, Reza juga mengungkapkan bahwa agenda sidang kasus Jaksa Penuntut Umum terhadap AG kemungkinan akan digelar pada Rabu (5/4) keesokan harinya.

“Jadi Rabu bisa jadi agenda penuntutan. Kemudian Kamis bisa jadi pledoi selanjutnya. Tapi besok kita ikuti proses persidangan yang agendanya pemeriksaan saksi-saksi,” jelasnya.

AG menjadi anak yang berkonflik dengan hukum setelah menganiaya David pada akhir Februari lalu. AG diduga terlibat dalam kasus ini.

Status AG kemudian ditingkatkan menjadi anak yang berkonflik dengan hukum. Jaksa kemudian mendakwa AG dengan penyerangan berencana.

AG dijerat Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 ke-2 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP. KUHP juncto Pasal 56 KUHP ke-2.

Selain itu, AG juga dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Polisi juga menetapkan putra mantan Dirjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan (19) sebagai tersangka. Keduanya ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

(pop/anak)

[Gambas:Video CNN]