Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Tenaga Kerja (Manajer) Ida Fauziyah meminta pemberi kerja atau perusahaan untuk menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2023 paling lambat H-7 Lebaran atau 15 April 2023. Ida juga melarang perusahaan tersebut mencicil THR.
“THR keagamaan harus dibayar lunas, tidak boleh dicicil… Saya minta perusahaan mematuhi ketentuan ini,” kata Ida dalam konferensi pers Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan, Selasa (28/3/2023).
Ia juga mengingatkan, besaran THR yang dibayarkan merupakan upah karyawan atau pekerja selama satu bulan. Mengenai gaji satu bulan ini, jumlahnya bisa lebih besar dari aturan yang ditetapkan pemerintah dalam Permenaker No. 6 tahun 2016.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Jumlahnya, kata Ida, bisa lebih besar sesuai aturan perusahaan, kesepakatan kerja bersama, atau kebiasaan perusahaan. Selain itu, kata Ida, ada aturan khusus bagi buruh atau pekerja dengan perjanjian kerja harian lepas.
“Jika pekerja telah bekerja selama 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan,” ujarnya.
Untuk pekerja lepas, 1 bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata yang diterima setiap bulan selama masa kerja.
[Gambas:Video CNBC]
Artikel Berikutnya
Bos! THR Lebaran 2023 harus dibayarkan sebelum tanggal tersebut
(ha ha)