polaslot138
polaslot138
polaslot138

Pelanggaran embargo Rusia, Microsoft didenda Rp 44,7 miliar

Pelanggaran embargo Rusia, Microsoft didenda Rp 44,7 miliar

Jakarta

Microsoft terkena lebih dari USD 3 juta atau sekitar Rp 44,7 miliar karena menjual perangkat lunak kepada entitas dan individu yang terkena sanksi di Kuba, Iran, Suriah, dan Rusia dari tahun 2012 hingga 2019.

Departemen Keuangan AS (Kementerian Keuangan AS) mengatakan bahwa sebagian besar pelanggaran ini melibatkan entitas atau individu Rusia yang berlokasi di wilayah Republik Otonomi Krimea. Akibatnya, Microsoft harus membayar denda sebesar USD 2,98 juta ke Kantor Pengawasan Aset Asing (OFAC) Kementerian Keuangan AS, dan USD 347.631 ke Kementerian Perdagangan.

Pelanggaran ini, menurut OFAC, dilakukan oleh Microsoft, Microsoft Ireland, dan Microsoft Russia, karena gagal memantau perusahaan yang membeli perangkat lunak dan layanan mereka melalui pihak ketiga.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Microsoft biasanya menjual perangkat lunak dan layanannya kepada perusahaan yang tidak terkena embargo dan baru setelah itu perusahaan tersebut menjual produk Microsoft ini ke perusahaan atau entitas yang terkena embargo.

Sementara itu, ada juga karyawan Microsoft Rusia yang diduga sengaja mengelabui due diligence yang seharusnya dilakukan Microsoft terhadap perusahaan yang membeli produknya, seperti dikutip detikINET dari The Verge, Senin (10/4/2023).

Contohnya adalah perusahaan infrastruktur minyak dan gas dari Rusia, yang sebenarnya ditemukan dan ditolak sebagai pembeli oleh Microsoft. Namun, mereka dapat terus membeli produk Microsoft karena seorang karyawan Microsoft Rusia mengakali mereka dengan menggunakan nama samaran anak perusahaan. Karyawan yang dimaksud telah dipecat oleh Microsoft.

Departemen Keuangan AS mengatakan Microsoft memiliki beberapa celah dalam prosedur perusahaannya. Misalnya, ada mekanisme yang memungkinkan Microsoft menerima pemberitahuan jika pengguna perangkat lunaknya berasal dari entitas yang terkena embargo, tetapi pemberitahuan tersebut mungkin tidak sampai karena berbagai alasan.

Dendanya sangat kecil untuk Microsoft, dan Departemen Keuangan AS tampaknya telah memaafkan Microsoft karena cara mereka menangani pelanggaran tersebut.

Menurut OFAC, Microsoft menemukan pelanggaran tersebut dan kemudian menyelidikinya, serta melaporkannya ke pemerintah AS. Microsoft juga telah mengubah beberapa aturan dan penerapan aturan tersebut.

“Microsoft menangani aturan ekspor dan penalti dengan sangat serius, jadi setelah kami mengetahui kegagalan penyaringan dari beberapa karyawan, kami secara sukarela melaporkannya ke pihak berwenang. Kami sepenuhnya bekerja sama dalam penyelidikan dan puas dengan penyelesaiannya,” tulis Microsoft dalam keterangan resminya. penyataan.

Tonton Video “Microsoft Berencana PHK 10.000 Karyawan Tahun Ini”
[Gambas:Video 20detik]

(asj/fay)