Jakarta –
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang mediasi antara Tamara Bleszynski dan Ryszard Bleszynski terkait gugatan wanprestasi sebesar Rp. 34 miliar tentang perawatan ayah mereka. Dalam sidang kali ini, ada yang janggal karena sosok Ryszard Bleszynski akhirnya muncul ke publik.
Usai mediasi yang berlangsung sekitar satu jam, Ryszard Bleszynski pergi ke mobilnya yang sedang berjalan cepat.
Sebelum masuk ke dalam mobil, ia mengungkapkan kekecewaannya kepada adiknya Tamara Bleszynski, yang sebelumnya telah melaporkannya ke polisi terkait sengketa warisan hotel. Dia juga mengatakan bahwa adiknya tidak mengerti apa yang baik dan benar.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Ryszard menceritakan kembali hidupnya, telah berkecimpung dalam bisnis ini selama beberapa dekade dan tidak pernah mendapat masalah atau dilaporkan ke polisi.
“Usia saya 58 tahun, saya sudah 45 tahun tinggal di Silicon Valley, paspor warga negara Indonesia. Saya sudah berkecimpung di bisnis teknologi selama lebih dari 30 tahun,” kata Ryszard Bleszynski saat ditemui usai mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin. (10/4/2023).
“Tidak pernah melakukan bisnis di Amerika, Eropa, di Asia, tidak ada satu orang atau perusahaan yang melaporkan saya secara perdata atau pidana dan ingin memasukkan saya ke penjara, hanya satu orang yang melaporkan kejahatan dan ingin memasukkan saya ke penjara, berusia 58 tahun. tidak pernah, sudah terlambat namanya,” lanjutnya.
Sementara itu, Tamara Bleszynski dan pengacaranya, Djohansyah, mengumumkan bahwa mediasi kedua belah pihak telah gagal. Pasalnya, Ryszard tetap ngotot agar Tamara membayar sesuai jumlah gugatan.
“Kami mediasi selama satu jam, salah satu mediasi terlama yang pernah saya lakukan. Di dalam pembicaraan cukup alot, intinya penggugat minta sesuai dengan nilai-nilainya,” ujar Djohansyah.
Sedangkan Tamara Bleszynski sendiri bersedia membayar biaya pengobatan ayahnya tanpa bunga senilai Rp 800 juta. Ia berniat membayar setelah hotel heritage di kawasan Puncak terjual.
Namun, penggugat masih dalam jumlah gugatan yang mengharuskan Tamara Bleszynski membayar Rp. 4 miliar yang menyebabkan perlawanannya dan mediasi berakhir dengan kegagalan.
“Penggugat ingin tetap menerima bunga, bunga senilai Rp 4 miliar hingga saat ini. Sehingga Ibu Tamara keberatan,” kata Djohansyah.
Meski mediasi gagal, hakim mediator tetap memberikan kesempatan kepada keduanya untuk berdamai selama persidangan.
“Dalam prosesnya, jika masing-masing pihak merasa ada upaya untuk berbicara, kami akan menjadi kuasa hukum penggugat dan bisa duduk (bersama),” pungkasnya.
Tonton Video “Tamara Bleszynski Kaget Adiknya Tertarik Biaya Pengobatan Ayah”
[Gambas:Video 20detik]
(keledai/aay)