polaslot138
polaslot138
polaslot138

Persyaratan Kompetensi Tetap Ada Jika STR Dokter Seumur Hidup

Dirjen Nakes memastikan meskipun dalam RUU Kesehatan STR dokter dan nakes diusulkan berlaku seumur hidup, syarat pemenuhan kompetensi akan tetap berlaku.

Jakarta, CNN Indonesia

Menteri Kesehatan (Menteri Kesehatan) menyatakan bahwa persyaratan kompetensi tetap berlaku apabila Surat Tanda Registrasi (STR) dokter dan tenaga kesehatan berlaku seumur hidup melalui Omnibus Law RUU Kesehatan.

Dirjen Tenaga Kesehatan Arianti Anaya menegaskan kualitas dokter dan tenaga kesehatan tetap dapat dipertahankan melalui sistem pemenuhan kompetensi secara berkala yang harus dilalui saat Izin Praktik (SIP) diperpanjang.

Dikatakannya, STR seumur hidup bukan berarti meniadakan kemampuan untuk tampil secara berkala. Persyaratan kompetensi akan dimasukkan ke dalam SIP dengan memenuhi Satuan Kredit Poin (SKP) sebagaimana berlaku saat ini.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

“Jadi tidak benar adanya rumor bahwa STR seumur hidup akan memperkaya praktek dokter dukun atau dokter tremor atau dokter gadungan karena masih diwajibkan untuk mendapatkan sertifikat kompetensi dengan memenuhi SKP seperti yang terjadi saat ini,” kata Ariani dalam keterangan tertulis. penyataan. , Selasa (4/4).

“Makanya kualitasnya terjaga. Bedanya sertifikat kompetensi dilampirkan pada perpanjangan SIP yang berlaku lima tahun sekali,” lanjutnya.

Ariani mengatakan saat ini dokter dan tenaga kesehatan wajib memperpanjang STR dan SIP setiap lima tahun sekali melalui tahapan birokrasi, validasi dan rekomendasi. Selama berbagai tahapan tersebut, kata dia, banyak dokter dan tenaga kesehatan yang merasa terbebani seiring dengan biaya.

Oleh karena itu, pihaknya mengatakan pemerintah melalui RUU Kesehatan ingin menyederhanakan prosesnya agar mudah.

“Jadi nanti hanya SIP yang diperpanjang. Tujuan penyederhanaan perizinan ini agar tidak membebani dokter dan tenaga kesehatan agar bisa tenang menjalankan tugas kehormatannya,” ujarnya.

Sebelumnya Kemenkes mengusulkan agar pemenuhan kompetensi atau pemenuhan SKP yang memadai menjadi dasar pemberian SIP dan tidak perlu surat rekomendasi dari organisasi profesi (OP) jika berlaku saat ini.

Untuk memenuhi kecukupan SKP, dokter dan tenaga kesehatan harus mengumpulkan sejumlah SKP tertentu yang dimasukkan ke dalam sistem informasi (SI) yang dikendalikan oleh Pemerintah Pusat.

Izin praktik baru dikeluarkan oleh pemerintah daerah, baik di Dinas Kesehatan maupun Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) apabila dokter dan tenaga kesehatan memenuhi SKP tertentu dalam SI dalam jumlah yang mencukupi.

Proses pendaftaran dan izin praktik juga akan terintegrasi dan terkoneksi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

(lna/anak)

[Gambas:Video CNN]