Jakarta, CNNIndonesia —
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Rusakmemeriksa dua orang warga negara asing (orang asing) asal Polandia yang viral di media sosial karena melanggar aturan adat saat Hari Raya NyepiRabu (22/3).
Dalam rekaman video yang viral di media sosial, dua WNA bertengkar dengan aparat keamanan kampung adat (pecalang) di Sukawati, Gianyar, karena menolak mengikuti aturan adat Bali saat Nyepi.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Keduanya ditemukan pecalang di luar rumah/pondoknya, di tenda yang dipasang di gazebo (bale bengong) di Pantai Purnama, Sukawati.
Dalam rekaman video yang diunggah beberapa akun media sosial, terlihat pecalang menjelaskan kepada dua WNA bahwa setiap Nyepi dilarang beraktivitas di luar rumah/pondok, kecuali pecalang yang bisa patroli dan beraktivitas di luar rumah.
Namun, orang asing itu menolak memenuhi permintaan pecalang dengan alasan tidak punya tempat tinggal. Keduanya mengaku berlibur ke Bali dengan dana terbatas (backpacker).
Polsek Sukawati di Gianyar, Bali akhirnya menangkap dan menahan kedua WNA tersebut dan menyerahkannya ke imigrasi.
Hasil pemeriksaan awal dari imigrasi menunjukkan bahwa kedua orang asing yang masing-masing bernama Karol Grabinski dan Barbara Karina Walczak itu masuk ke wilayah Indonesia dengan menggunakan visa kunjungan saat kedatangan (Visa on Arrival/ VoA). Izin tinggal kedua WNA tersebut berlaku hingga 29 Maret 2023.
Terkait kasus ini, pihak Imigrasi belum memberikan informasi tambahan karena Karol dan Barbara masih dalam pemeriksaan.
Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali Anggiat Napitupulu dalam siaran tertulisnya di Denpasar, Kamis (23/3), mengatakan pihak Imigrasi akan menindak tegas orang asing yang melanggar aturan hukum dan peraturan adat di wilayah Indonesia, khususnya di Pulau Dewata.
Anggiat Napitupulu juga mengatakan, penindakan terhadap dua WNA Polandia ini merupakan hasil kerja sama Desa Adat Pecalang Sukawati, Polsek Sukawati, dan Imigrasi setempat.
“Saya berterima kasih kepada pecalang dan Polres Sukawati. Saya berharap kerjasama seperti ini kedepannya dapat ditingkatkan. Segera laporkan ke imigrasi jika kedapatan WNA melakukan pelanggaran. Kami akan menindak tegas WNA tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ” kata Anggiat.
(Antara/rds)
[Gambas:Video CNN]