Jakarta, CNNIndonesia —
Mantan Dirjen Pajak Rafael Alun Trisambodo menghadapi hukuman pidana maksimal 20 tahun atas tuduhan penerimaan kesenangan yang melepaskan dia.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan, Rafael resmi ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih selama 20 hari ke depan atau hingga 22 April 2023.
Demikian disampaikan Firli dalam jumpa pers di kantornya, Senin (3/4).
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Firli menyebut Rafael diduga melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
“Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 0,1 miliar,” tulis artikel itu. Pasal 12B Ayat (2).
KPK menangkap Rafael sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dalam waktu 6,5 jam.
Rafael tampak mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan borgol.
Mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Kanwil II Jakarta Selatan itu diproses KPK karena diduga menerima suap.
Kasus ini terungkap setelah publik menyoroti kasus dugaan pencabulan yang melibatkan putra Rafael, Mario Dandy Satriyo.
Rujukan tersangka Rafael tertuang dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) tertanggal 27 Maret 2023.
KPK menyita brankas berisi puluhan miliar rupiah milik Rafael. Selain itu, KPK juga menyita uang sebesar Rp 40 juta dan tas “mewah” saat menggeledah rumah Rafael di Simprug, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
(pop/isn)
[Gambas:Video CNN]