Jakarta, CNBC Indonesia – Usai ditangkap polisi sebagai tersangka kasus dugaan penipuan korban Koperasi Indosurya, pengacara Natalia Rusli kembali menjalani proses hukum. Baru-baru ini, dia dijerat dengan dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU terhadap tersangka Koperasi Pracico Inti Sejahtera.
Dugaan ini dilaporkan firma hukum LQ Law Firm kepada Bareskrim Polri, Senin (27/3/2023). Natalia dinilai bekerja sama dengan tersangka sekaligus ketua Koperasi Simpan Pinjam Pracico, Tedy Agustiansjah, menggelapkan dana anggota koperasi miliknya.
“Mereka bekerja sama menggelapkan aset yang diperoleh dengan uang korban. Jadi aset koperasi banyak. Ada tanah di Bali, apartemen di Surabaya, apartemen di Jalan Jenderal Sudirman, beserta kantor Pracico di Gunung Sahari. diduga berasal dari tindak pidana pencucian uang nasabah koperasi,” kata Surya, kuasa hukum LQ Law Firm kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Senin (27/3/2023).
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Surya memperkirakan bisa mencapai Rp. 100 juta total kerugian atau dana terbuang sia-sia. Dana tersebut berupa properti dan kendaraan.
“Dalam rupiah kami tidak tahu. Tapi, saya katakan saja aset itu kapal keruk pasir timah di Batam, lalu apartemen di Jl. Pemuda Surabaya, lalu apartemen di Jl. Sudirman, lalu Pracico Multifinance. Koperasi kantor di Jl. Gunung Sahar, ada mobil BMW,
mobil Alphard. Dengan asumsi bisa lebih dari Rp. 100 juta, ya,” katanya.
Sebelumnya, pengacara Natalia Rusli menjadi buronan polisi setelah dia dituduh melakukan penipuan dan penggelapan terkait korban Koperasi Indosurya pada 2022. Kini dia ditangkap Polres Jakarta Barat.
Kasus Natalia bermula saat menawarkan jasa advokat kepada korban Koperasi Indosurya yang bermasalah. Ia berjanji korban Indosurya akan mendapatkan kembali uangnya.
Demi menggaet korbannya, Natalia mengaku mengenal pengacara ternama sehingga bisa mempercepat proses pengembalian uang korban.
Natalia kemudian meminta honor yang jumlahnya bervariasi untuk setiap korban, mulai dari 1,5%-5%. Namun sayang, Indosurya tidak pernah mengembalikan uang tersebut dan Natalie kabur saat korban menuntut janjinya.
Kini, Natalia resmi berstatus tersangka dan telah menyerahkan diri ke Polres Jakarta Barat, Selasa (21/3/2023).
[Gambas:Video CNBC]
Artikel Berikutnya
Henry Surya Ditangkap, Dilarang, dan Diancam 20 Tahun Penjara
(Mentari Puspadini/ayh)