Jakarta, CNBC Indonesia – Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan, tidak semua hasil laporan periode 2009-2023 yang disampaikan ke Kementerian Keuangan (Kementerian Pananapi) tidak semuanya ditindaklanjuti oleh Kementerian Keuangan.
Hal itu disampaikan Ivan dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Selasa (21/3/2023).
Ivan menjelaskan, transaksi aneh di Kementerian Keuangan senilai Rp349,84 triliun merupakan transaksi terkait pencucian uang (TPPU).
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Namun, Ivan menegaskan, data tersebut bukan berarti ada tindak pidana di Kementerian Keuangan. Sebaliknya, Kementerian Keuangan berada dalam posisi sebagai penyidik tindak pidana asal berdasarkan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.
Artinya, temuan PPATK yang mencapai Rp349,84 triliun itu bukan seluruhnya tindak pidana yang dilakukan Kemenkeu, tetapi ML terkait dengan tugas pokok dan tugas Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal.
“Kebanyakan terkait kasus ekspor impor, kasus perpajakan. Dalam satu kasus saja dibahas ekspor impor lebih dari Rp 100 triliun, Rp 40 triliun,” ujar Ivan.
Misalnya terkait transaksi kepabeanan, PPATK akan menyampaikan laporan hasil analisisnya kepada Bea dan Cukai, terkait perpajakan, akan menyampaikan laporan hasil analisisnya kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Namun, kata Ivan, laporan hasil evaluasi periode 2009-2023 yang diberikan kepada Kementerian Keuangan belum sepenuhnya ditindaklanjuti oleh instansi terkait di Kementerian Keuangan.
“Kalau TPPU, kalau bea masuk ke Bea Cukai genusnya, dan kalau pajak ya perpajakan. Tidak 100% follow up,” kata Ivan.
“Terkait apakah sudah ditindaklanjuti? Tidak semuanya, ada kajian lebih mendalam, ada yang sudah sampai garis finis, sudah dihukum, dipecat dari pekerjaannya, di P21, dimutasi, dan sebagainya. belum.diikuti, kata Ivan lagi.
Ivan menjelaskan ada 3 laporan evaluasi yang disampaikan PPATK ke Kementerian Keuangan. Laporan hasil analisis terkait dengan orang, terkait dengan orang dan tusi, serta laporan PPATK tidak menemukan orang, tetapi PPATK menemukan predikat kejahatan itu
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan pihaknya telah menerima 300 surat dari laporan kajian PPATK tersebut.
Sebanyak 300 surat masih dikirimkan ke Kementerian Keuangan, karena terkait dengan transaksi ekonomi yang melibatkan transaksi eksportir dan importir. Artinya, transaksi ini tunduk pada bea cukai dan pajak.
“Berisi rekapitulasi data hasil evaluasi dan hasil evaluasi, serta informasi transaksi keuangan terkait fungsi dan fungsi Kementerian Keuangan tahun 2009-2023. Lampiran mencantumkan 300 surat, dengan nilai transaksi Rp 349 triliun ,” jelas Sri Mulyani dalam jumpa pers di kantor Mahfud MD, Senin (20/3/2023) kemarin.
[Gambas:Video CNBC]
Artikel Berikutnya
Terungkap akhirnya! PPATK membongkar Sindikat Pajak Rafael Alun
(stempel/stempel)