Jakarta, CNNIndonesia —
Tunjangan kinerja (tukini) pegawai negeri (pegawai pemerintah) menjadi sorotan akhir-akhir ini. Sorotan mencuat terkait dugaan korupsi manipulasi pembayaran tukin PNS di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Tukin itu memang ekstra untuk PNS, selain gaji pokok. Bahkan biaya tunjangan kinerja PNS lebih besar dari biaya gaji pokoknya.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Namun, besaran tukin PNS juga bervariasi antar kementerian/lembaga, termasuk pemerintah daerah (pemda).
Lantas, agensi mana saja yang memiliki tukin tertinggi?
1. Direktorat Jenderal Pajak
Hingga saat ini, instansi dengan tunjangan tertinggi masih dipegang oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Besaran tunjangan PNS DJP diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Dalam beleid itu, tunjangan pegawai negeri sipil DJP ditetapkan paling sedikit Rp5,3 juta untuk jabatan setingkat eksekutif, sedangkan maksimum Rp117,3 juta untuk jabatan eselon I struktural.
2. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
Tukin diberikan kepada PNS yang bekerja di instansi pemerintah pusat, sedangkan bagi PNS di pemerintah daerah dikenal sebagai tambahan penghasilan pegawai (TPP).
PNS Pemprov DKI Jakarta mendapatkan TPP yang diatur dalam Pergub DKI Jakarta 64 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Pergub 19 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai.
Jabatan yang mendapat TTP tertinggi adalah Sekda senilai Rp 127,7 juta. Sedangkan PNS DKI yang mendapat TTP paling rendah adalah calon PNS di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yakni Rp 3,5 juta.
[Gambas:Video CNN]
3. Kementerian Keuangan
Tunjangan PNS di lingkungan Kementerian Keuangan diatur dalam Peraturan Pers 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Tunjangan minimal yang diterima PNS untuk jabatan golongan terbawah adalah Rp 2,5 juta. Sedangkan tukin tertinggi diterima PNS golongan 27 mencapai Rp 46,9 juta.
4. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
BPK juga merupakan lembaga dengan tunjangan kinerja yang tinggi. Kesejahteraan pegawai BPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan.
Secara aturan, tukin yang diterima PNS di lingkungan BPK minimal Rp 1,54 juta, sedangkan paling tinggi Rp 41,55 juta.
5. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Tunjangan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Hukum dan HAM diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
Tunjangan terendah Rp 2,53 juta, sedangkan kelas tertinggi mendapat tukin hingga Rp 33,24 juta.
(fby/agt)
[Gambas:Video CNN]