polaslot138
polaslot138
polaslot138

Wapres mengangkat Ditjen Pajak Terpisah dari Ide Lama Kementerian Keuangan!

Wapres mengangkat Ditjen Pajak Terpisah dari Ide Lama Kementerian Keuangan!

Jakarta, CNBC Indonesia – Wacana pemisahan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dari Kementerian Keuangan kembali mengemuka. Tak henti-hentinya wacana ini keluar dari mulut Wakil Presiden Ma’ruf Amin.

“Soal posisi Ditjen Pajak sekarang sudah dikaji secara komprehensif. Kita tunggu hasilnya, manfaat, kebaikannya, dan semuanya,” jelas Ma’ruf dikutip dari kanal YouTube Wakil Presiden RI, Senin ( 27/3/2023).

“Yang penting tax ratio-nya masih rendah, ada peningkatan. Apapun bentuknya, apakah dipisah atau di bawah (Kemenkeu), nanti hasil kajiannya akan dirilis,” ujar Ma’ lagi.ruf.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Pemisahan DJP dari Kementerian Keuangan sudah lama dimulai sejak pemerintahan Presiden ke-4 Indonesia Abdurrahman Wahid (Gus Dur) hingga Presiden ke-5 Indonesia Megawati Soekarnoputri. Namun, kajian itu tak sepenuhnya terlaksana, hingga ia memasuki pemerintahan Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Di bawah kepemimpinan SBY, Menteri Keuangan (periode 2010-2013) Agus Martowardojo memiliki visi, bahwa Kementerian Keuangan harus menggunakan sumber daya secara efisien.

Salah satu prestasi pria yang kerap disapa Agus saat memimpin Kementerian Keuangan ini adalah pemisahan kewenangan Direktorat Jenderal Pajak dalam pembuatan dan pelaksanaan peraturan perpajakan.

Saat itu, Agus mematok target pada kuartal IV 2010 pemisahan itu sudah selesai. Pemisahan tersebut terkait dengan fungsi pembuatan aturan dan kebijakan, serta fungsi penyelenggaraan administrasi.

Agus menilai pemisahan kekuasaan disusun sejelas mungkin agar tidak menimbulkan konflik baru.

“Saya ingin menyampaikan untuk memastikan tidak ada benturan kepentingan atau konflik kepentingan, pisahkan antara yang membuat aturan dan yang melaksanakannya,” kata Agus Marto saat itu, mengutip dari buku terbitan Kementerian Keuangan berjudul ‘ Perjalanan Reformasi Birokrasi Kementerian Keuangan.’, Jumat (24/3/2023).

Namun di tengah situasi saat itu, Kementerian Keuangan dihajar pegawai DJP Gayus Tambunan yang terlibat kasus mafia pajak, dan divonis 7 tahun penjara dan denda Rp. 300. juta atau anak perusahaan 3 bulan. Ini merupakan pukulan telak bagi Kementerian Keuangan. sehingga wacana pemisahan DJP dari Kementerian Keuangan juga akan hilang.

Pada periode selanjutnya, pada masa transisi dari Presiden SBY ke Presiden Joko Widodo, bersama Menteri Keuangan (periode 2014-2016), Bambang Brodjonegoro serius melanjutkan wacana pemisahan DJP dari Kementerian Keuangan.

Saat itu, Bambang Brodjonegoro mengusulkan, melalui revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP), untuk membentuk Badan Penerimaan Pajak (BPP).

Revisi samar RUU KUP sudah dibawa ke DPR, tapi usulan itu belum dibahas bersama antara pemerintah dan DPR.

Baca Pasal 24 Ayat 1 RUU KUP, lembaga tersebut akan mulai beroperasi secara efektif paling lambat 1 Januari 2017.

Namun, sebagaimana dijelaskan dalam alinea berikut, sebelum lembaga baru ini berlaku, tugas, fungsi, dan wewenang DJP untuk sementara dilaksanakan.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2015 telah menyiapkan Amanat Presiden (Ampres) untuk membentuk Badan Pemungut Pajak terpisah dari Kementerian Keuangan.

Sayangnya, pemisahan DJP dari Kementerian Keuangan dicegah DPR karena tidak dirundingkan.

Komisi XI yang saat itu bermitra dengan Kementerian Keuangan berpendapat pembahasan RUU KUP tidak bisa dibahas saat itu, karena masih ada beberapa fraksi yang belum menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

Selain itu, saat itu Melchias Markus yang merupakan ketua Komisi XI DPR mengungkapkan bahwa pemerintah masih berselisih paham atas beberapa isu dalam RUU KUP, khususnya terkait pembentukan Badan Penerimaan Pajak (BPP).

Sampai saat ini, wacana pemisahan DJP dari Kementerian Keuangan menjadi badan otonom pajak berbentuk Badan Penerimaan Pajak (BPP) kandas, karena pemerintah dan DPR sepakat mengganti revisi KUP. RUU dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang disahkan pada 29 Oktober 2021 lalu.

[Gambas:Video CNBC]

Artikel Berikutnya

Daftar Harta yang Harus Dilaporkan ke SPT, Jangan Salah!

(stempel/stempel)